BPDAS AKE MALAMO
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Mengenal BPDAS Ake Malamo
BPDAS Ake Malamo fokus pada rehabilitasi dan pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara.
BPDAS (Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai) Ake Malamo merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan.
BPDAS mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; penguatan kelembagaan, konservasi tanah dan air; serta rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Mission of Environmental Stewardship
Misi kami adalah mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan supervisi rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan. Melalui SUPERV-DAS, kolaborasi antara pemerintah, pemegang izin PPKH, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang transparan, inklusif, dan berbasis data.
Values Driving Our Work
Kami menjunjung tinggi keberlanjutan, transparansi, dan kolaborasi dalam setiap upaya yang dilakukan. Komitmen kami terhadap praktik yang beretika membangun kepercayaan dan keterlibatan dengan seluruh pemangku kepentingan, memastikan bahwa kepentingan lingkungan dan masyarakat lokal selalu menjadi prioritas dalam setiap inisiatif.

Dasar Hukum dan Regulasi
Permen LHK No P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tahun 2019 Tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Permen LHK No.P23/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 10/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan RHL
PP 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi
Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Get Involved with SUPERV-DAS Today!
Become a partner in our mission to rehabilitate and sustain the natural beauty of Maluku Utara
